Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Ideologi nasional indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila mempunyai peranan yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan dan fungsi Pancasila dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Sebagai pandangan hidup

Pancasila dijadikan sebagai pedoman hidup manusia Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, Pancasila digunakan sebagai arah berbagai kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Dengan demikian, semua perilaku atau perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dijiwai dan mencerminkan semua sila Pancasila sehingga jiwa ketuhanan, jiwa kemanusiaan, jiwa persatuaan, jiwa kerakyatan, dan jiwa keadilan selalu terpancar dalam tingkah laku dan sifat hidup warga negara Indonesia.



2. Sebagai dasar negara

Pancasila yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan negara yang perwujudannya merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dalam pengertian ini, Pancasila sering disebut Philosofiche Grondslag dari negara atau ideologi negara. Pengertian tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan:

…..” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”

Nilai dalam fungsi filsafat Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini berarti dengan kemerdekaan yang diperoleh bangsa dan negara Indonesia secara lembaga dan formal, telah meningkatkan kedudukan dan fungsi Pancasila, yaitu dari kedudukannya sebagai filsafat hidup ditingkatkan sebagai filsafat negara. Berarti dari kondisi sosial budaya dan terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang konstitusional (yang dikukuhkan dalam Undang-undang Dasar 1945).
Susunan lengkap Pancasila yang tercantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Sebagai kepribadian bangsa

Nilai-nilai Pancasila memberikan corak khas terhadap bangsa Indonesia sehingga membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

4 Sebagai jiwa bangsa Indonesia
5. Sebagai perjanjian luhur
6. Sebagai ideologi nasional

Pancasila disusun berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Sedemikian mendasarnya nilai-nilai Pancasila dalam menjiwai dan memberikan watak kepribadian, sehingga pengakuan atas kedudukan Pancasila sebagai filsafat sangatlah wajar. Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dari hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ketuhanan, kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan dan musyawarah, serta keadilan sosial.

Demikianlah artikel mengenai kedudukan pancasila sebagai ideologi bangsa, dengan penjelasan lengkap tentang pengertian pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, sebagaimana dikutip dari buku pengayaan kewarganegaraan kelas XII untuk SISWA SMA/MA/SMK..Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia"